PN. Jakarta Pusat Meminta Maybank Kembalikan Uang Milik Kent Lisandi

Nurul KRedaksi - Senin | 27 Oktober 2025 | WIB
PN. Jakarta Pusat Meminta Maybank Kembalikan Uang Milik Kent Lisandi
FOTO : PERNUSA / ISTIMEWA




Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menangkan gugatan perdata penggugat dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Alm. Kent Lisandi (KL) selaku penggugat untuk sebagian.
Putusan yang dilakukan secara E-courd, di dalam keterangannya Majelis Hakim menyatakan KL telah menderita kerugian materiil sebesar Rp36,68 miliar, dan menghukum para tergugat untuk mengganti kerugian materiil tersebut. Keempat tergugat dalam perkara ini adalah Rohmat Setiawan (RS), Sumarningsih (S), Aris Setyawan (AS) , dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII).

Majelis Hakim memerintahkan Maybank Indonesia selalu Tergugat IV untuk mengembalikan uang senilai Rp30 miliar kepada rekening Maybank Indonesia Nomor 2743001339 atas nama RS untuk kemudian dapat ditarik oleh Penggugat secara sekaligus dan seketika. Selanjutnya, diputuskan bahwa hak penggugat untuk menarik dana tersebut tidak boleh dicabut.

"Menyatakan Penggugat sebagai Kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dengan hak dan wewenang untuk melakukan pencairan dan menarik atas dana sejumlah Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dari Rekening Bank Maybank Nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan," tulis putusan perkara pada Jumat (24/10/2025).



*Tanggapan Pihak Keluarga Alm.Kent Lisandi*

"Kami mewakili dari keluarga Alm. memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih banyak kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, karena telah bersikap objektif selama persidangan dan akhrinya dapat mengabulkan gugatan kami", ujar Benny yang ditemui di kantor Hukumnya, Kota Bandung(27/10/2025).

Benny menegaskan dengan dikabulkannya gugatan kami ini, dapat sedikit mengobati rasa duka dari keluarga walaupun kehilangan nyawa itu tidak dapat di gantikan

"Pada intinya kami meminta kepada Maybank untuk segera mengembalikan uang kline saya Rp 30 Milyar tersebut, karena uang tersebut sangat dibutuhkan oleh pihak keluarga dan untuk masa depan dari anak-anak dari Alm.KL", ungkap Benny

Perlu diketahui ,Pada tanggal 2 Desember 2024 dari pihak Alm. KL sudah pernah menyurati Maybank dan memberikan bukti laporan polisi agar uang Rp 30 Milyar jangan dicairkan, tetapi diduga surat laporan tersebut dihiraukan oleh Maybank

Seharus jika Maybank tahu terkait prinsip kehati -hatian bank dan prinsip 5C ( Character (Karakter), Capacity (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), dan Condition (Kondisi) ), Maybank bisa menyadari dengan didapatkan surat laporan kehilangan tersebut harusnya Maybank segera membuat team investigasi dan uang tersebut jangan langsung di eksekusi uang tersebut, jelas Benny

"Melihat kejadian ini, maka kita mengduga telah terjadi adanya pelanggaran dari UU pasal 49 dan TPPU karena uang tersebut masuk ke dalam lingkaran bisnis Maybank", tegas Benny

Maybank jika merasakan dirugikan silakan tuntun pengawai anda (AS) , RS dan S , sedangkan uang Rp 30 Milyar harus dikembalikan kepada kline saya (Keluarga Alm. KL, kata Benny

Benny berharap untuk OJK bisa terus menyusut kasus ini dan kami akan mengirimkan surat kepada OJK, supaya OJK bisa memeriksa terkait kejadian kasus ini

Kita pihak keluarga Alm. KL berterima kasih kepada Komisi 3 DPR RI yang telah mendengarkan permasalahan kami dan semoga Komisi 3 DPR RI bisa terus menyawal kasus ini sampai selesai

Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan cuci uang yang melibatkan Maybank Indonesia, dengan total nilai kerugian Rp 30 miliar, ini diangkat oleh kuasa hukum alm.KL Benny Wullur saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (30/09/2025).

Selain itu Benny juga memohon kepada komisi 11 DPR RI , Kapolri, Kapolres Metro Jakarta Pusat untuk bisa membantu kami dalam menyelesaikan dan menyudut kasus ini sampai tuntas

Di sisi lain, Istri Alm. KL, Stefi Garce meminta tolong kepada Maybank untuk segera kembalikan uang hak suaminya, karena saat ini saya singel mom dan saya butuh uang itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk masa depan anak-anak saya masih kecil.



Tanggapan Pihak Maybank

Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan menyampaikan bahwa pihaknya mencermati proses hukum yang dilakukan di persidangan. Namun untuk menindaklanjuti putusan PN Jakarta Pusat dalam persidangan perdata pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, Maybank Indonesia akan melakukan upaya banding. Bayu menegaskan bahwa bank asal Malaysia itu tidak terlibat dalam kasus ini.

"Maybank Indonesia menegaskan bahwa Maybank Indonesia tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh alm Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan. Maybank Indonesia, sebagai institusi perbankan, melakukan perjanjian pembiayaan dengan S sebagai nasabah dan RS sebagai pemberi jaminan. S merupakan istri dari RS," terang Bayu

Maybank Indonesia senantiasa menjalankan layanan perbankan sesuai dengan prinsip Tata Kelola dan kehati-hatian , ketentuan OJK dan aturan terkait lain di sektor jasa keuangan yang berlaku di Indonesia.