P3RSI Jabar Bongkar Dampak Kenaikan Pajak Air Tanah: “Ini Memberatkan Warga!”

Nurul KRedaksi - Minggu | 19 Oktober 2025 | WIB
P3RSI Jabar Bongkar Dampak Kenaikan Pajak Air Tanah:  “Ini Memberatkan Warga!”
FOTO : PERNUSA / ISTIMEWA



BANDUNG - Kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang menaikkan tarif pajak air tanah hampir 100 persen menuai protes keras dari Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPD P3RSI) Jawa Barat.

Ketua P3RSI Jabar, Ahmad Kosim Asmari, menyebut kebijakan tersebut mendadak dan sangat memberatkan warga rusun yang bukan pelaku bisnis, melainkan penghuni hunian non-komersial.

“Kenaikannya hampir 100 persen, ini di luar dugaan dan terkesan mendadak,” ujar Kosim dalam pertemuan internal P3RSI beberapa waktu lalu.

P3RSI Jabar menilai, kenaikan pajak air tanah akan berdampak langsung terhadap biaya operasional rumah susun dan beban ekonomi warga.

Terlebih, belum ada sosialisasi yang memadai dari pemerintah daerah kepada para penghuni rusun.

“Para penghuni pasti belum siap. Sosialisasi ke mereka juga belum ada. Kita tidak tahu bagaimana reaksi mereka terhadap kenaikan pajak yang tiba-tiba ini,” tambah Kosim.

Dalam rapat internal yang dihadiri Wakil Ketua I Hotman Pakpahan, Wakil Ketua II Slamet Riyadi, serta pengurus lainnya seperti Nugroho Aji dan Azrulsyah, P3RSI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi warga rusun dan meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang.

Dasar Hukum dan Kontroversi Perwal

Kenaikan tarif ini merujuk pada Surat Edaran Bapenda Kota Bandung tertanggal 3 Juni 2025, yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.

Peraturan Walikato (Perwal) tersebut sendiri bersumber dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

Namun, P3RSI menilai proses penetapan nilai perolehan air tanah (NPA) tidak transparan dan tidak melibatkan pemangku kepentingan yang terdampak langsung.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan ketimpangan kebijakan fiskal di sektor hunian vertikal.

Kenaikan Tarif Air dan Implikasi Inflasi

Kritik terhadap kebijakan air di Bandung bukan hanya datang dari sektor pajak air tanah.

Sebelumnya, Perumda Tirtawening juga menaikkan tarif air bersih sebesar 20 persen, yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat berpotensi meningkatkan inflasi rumah tangga secara signifikan. ***