LPPKI Jawa Barat Peringati Hari Konsumen Nasional, dan Sosialisasi "Stop Pembodohan Konsumen"

Biro JakartaRedaksi - Sabtu | 20 April 2024 | WIB
LPPKI Jawa Barat Peringati Hari Konsumen Nasional, dan Sosialisasi
FOTO : PERNUSA / ISTIMEWA

LPPKI Jawa Barat Peringati Hari Konsumen Nasional, dan Sosialisasi "Stop Pembodohan Konsumen"

Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) kepengurusan Daerah Jawa Barat pada Sabtu 20 - 21 April 2024 bertempat di salahsatu hotel di Cisarua Bogor menggelar Peringati Hari Konsumen Nasional dan HUT LPPKI ke 4 tahun serta Halal Bi Halal keluarga besar LPPKI Jawa Barat, hadir juga seluruh pengurus DPC Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Ketua panitia HUT LPPKI Jawa Barat, NGATEMAN mengaku bersyukur hari ini hadir seluruh DPC dan Pengurus DPD Jawa Barat, dengan kegiatan ini diharapkan anggota LPPKI Jawa Barat bisa saling bersilaturahmi, setelah kita merayakan Idul Fitri, dan dengan diikuti keluarga besar LPPKI Jawa Barat, maka kita bisa saling mengenal.

Dengan pembekalan tentang perlindungan konsumen, maka pengetahuan kita juga semakin bertambah, guna membantu masyarakat konsumen dari kesewenang-wenangan pengusaha nakal, ungkapnya.

Sementara dalam sambutan serta pembekalan, Ketua LPPKI Jawa Barat, Pantas Yadiaman Siregar juga menegaskan, bahwa kita prihatin dengan banyaknya warga masyarakat yang kena tipu oleh pengusaha nakal, yang selalu membodohi konsumen, untuk itulah LPPKI Jawa Barat Barus terus mencerdaskan masyarakat konsumen, "Stop Pembodohan Konsumen, Salam Konsumen Cerdas".

LPPKI didirikan pertama kali pada tanggal 20 April 2020 dengan dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan hari ini juga bertepatan dengan hari Konsumen Nasional, namun anehnya pada saat hari ulang tahun konsumen tidak ada satupun pelaku usaha yang memberikan potongan diskon maupun promo produk mereka.

Para pelaku usaha dalam setiap transaksi selalu mencari menang sendiri, seperti mencantumkan barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan, atau apalagi kita beli barangnya rusak tidak bisa dikembalikan. sebagai konsumen kita hanya memberi keuntungan buat mereka saja, padahal itu ternyata bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, khususnya undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tegasnya.

Ada juga perusahaan menjanjikan atau mengiklankan "promo barang murah dengan batas waktu", sementara saat kita belanja barang yang diiklankan tidak tersedia dengan alasan habis, hal tersebut jelas-jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa setiap pelaku usaha dilarang mempromosikan atau mencantumkan produk yang tidak bisa memenuhi janji tersebut.

Disamping itu banyak juga kita temukan masyarakat konsumen kendaraan bermotor maupun perumahan yang disita oleh perusahaan, karena telat membayar angsuran, padahal konsumen sudah mengangsur beberapa kali, bahkan tidak sedikit yang dirampas motor maupun mobilnya di jalanan, oleh sekelompok mata elang dengan surat sita palsu, hal tersebut melanggar Undang-undang perlindungan konsumen, serta undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, tegas Pantas Siregar.

Sekjen LPPKI Jabar Yunedi Rame juga mengaku bersyukur bisa bergabung di LPPKI dengan dasar Undang-undang Perlindungan Konsumen, saya juga pernah menjadi korban sebagai konsumen baik dalam pembelian mobil maupun rumah. untuk itulah Mari kita bantu masyarakat yang terampas hak-nya sebagai konsumen, kita tidak perlu takut.

Dan buatkan edukasi maupun advokasi agar mereka Paham tentang hak-hak sebagai konsumen kita harus hadir ke tengah masyarakat konsumen dan bukan hadir kepada para pengusaha kita bantu masyarakat kecil yang dizalimi oleh pengusaha nakal, kita bergabung ke LPPKI untuk membantu masyarakat adalah amanat Undang-undang, nomor 8 tahun 1999, tegas Yunedi Rame.