Timpuk Batu dan Rampas Barang Korban, Akhirnya Diciduk Jajaran Polsek Duren sawit

Nurul KRedaksi - Jumat | 15 Desember 2023 | WIB
Timpuk Batu dan Rampas Barang Korban, Akhirnya Diciduk Jajaran Polsek Duren sawit
FOTO : PERNUSA / ISTIMEWA

Timpuk Batu dan Rampas Barang Korban, Akhirnya Diciduk Jajaran Polsek Duren sawit

Modus baru pelaku perampasan/Pencurian dengan kekerasan terjadi di jl Kalimalang, Duren Sawit, dua pemuda pengangguran yang biasa ngamen di sekitar POM Bensin Kalimalang, nekat berbuat kejahatan merampas barang korban yang melintas di jalan raya Kalimalang, Jakarta Timur.

Dalam jumpa Pers, Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno SH.M.Si menegaskan bahwa tindak perampasan/Pencurian dengan kekerasan terjadi pada Minggu tanggal 4 Desember 2023 di jalan Raya Kalimalang Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tindak pencurian berawal saat Korban (Reina Anjuniar/perempuan Mahasiswa asal Sutamajaya, Kersana, Brebes Jawa tengah, melintas di jalan raya Kalimalang, saat itu kurang lebih pukul 24.00 wib, pelaku kejahatan JI dan R melihat korban, kemudian melempar korban dengan batu yang cukup besar, ke arah kepala korban, akhirnya korban terjatuh dan di pukul kepalanya dengan stik golf berulang, Korban berteriak dan memohon agar motor jangan diambil, kemudian tas korban dan HP dirampas, dan pelaku kabur meninggalkan korban.

kemudian kurban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duren Sawit satu jam kemudian, setelah menerima pelaporan, akhirnya Petugas Tim Buser, dipimpin langsung oleh Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno menyisir daerah Pondok Kelapa, dan ditemukan tempat kontrakan pelaku kejahatan, satu orang pelaku JI berikut barang yang digunakan oleh pelaku untuk melempar kepala korban (batu), serta stik golf maupun HP Korban ditemukan, dan satu orang berinisial R masih dalam pengejaran petugas, ungkapnya.

Pelaku tindak kejahatan Pencurian dengan kekerasan, kini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, tegas AKP Sutikno. (Red)