CIC Bongkar Mafia Solar: Ayong Diduga Kebal Hukum, Kapolri & KPK Diminta Bertindak Tegas

Nurul KRedaksi - Rabu | 24 September 2025 | WIB
CIC Bongkar Mafia Solar: Ayong Diduga Kebal Hukum, Kapolri & KPK Diminta Bertindak Tegas
FOTO : PERNUSA / ISTIMEWA


Jakarta – Corruption Investigation Committee (CIC) kembali mengungkap praktik mafia solar ilegal yang selama ini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Koordinator CIC Pusat, Cecep Cahyana, dengan lantang menyoroti keberadaan seorang bandar besar bernama Ayong, yang disebut telah lebih dari satu dekade menguasai bisnis solar ilegal dengan jaringan yang rapi dan diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum aparat.

“Nama Ayong sudah belasan tahun bermain sebagai bandar solar ilegal. Ia punya empat kapal yang rutin melakukan distribusi solar tanpa izin. Aparat harus tegas, tutup semua jalurnya, agar negara tidak terus dirugikan,” tegas Cecep,(24/9/25).

Menurut Cecep, modus yang dimainkan Ayong sangat sistematis. Ia menguasai jalur laut dan darat, memastikan distribusi solar subsidi berjalan mulus ke pasar industri dengan harga tinggi. Sementara, aparat penegak hukum justru seakan menutup mata. “Karena itulah bisnis kotor ini aman-aman saja bertahun-tahun,” tambahnya.

CIC menilai praktik mafia solar ini jelas-jelas melanggar hukum dan merampok hak rakyat kecil. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan masyarakat justru diperdagangkan bebas ke industri. Negara dirugikan bukan hanya dari sisi pajak, tetapi juga kerugian ratusan miliar rupiah akibat bocornya subsidi.

Cecep menegaskan, ada sejumlah aturan hukum yang telah dilanggar, antara lain:

1. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

2. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, bagi pihak yang turut menikmati hasil dari tindak pidana.

3. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), jika terbukti ada oknum aparat yang sengaja membiarkan kerugian negara terjadi.

Atas dasar itu, CIC mendesak Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan membongkar jaringan mafia solar ini. “Kalau benar ada oknum aparat penegak hukum yang membekingi mafia solar, ini kejahatan besar yang tidak boleh dibiarkan. Rakyat kecil terus dirampok oleh mereka yang bermain mata dengan mafia,” tandas Cecep.

Hal senada diungkapkan Ismail Ratusimbangan, Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri. Ia mengecam keras apabila benar ada oknum yang melindungi praktik mafia solar. “Jika ada aparat yang membekingi, itu sama saja dengan pengkhianat bangsa. Bukan hanya masyarakat yang dirugikan, negara juga hancur karena ulah mereka,” tegasnya.

CIC dan jaringan masyarakat sipil mendesak aparat hukum agar segera bertindak tegas memeriksa Ayong dan jaringannya. Jika praktik ini dibiarkan, maka mafia solar akan terus menggerogoti ekonomi negara dan merampas hak rakyat kecil.