Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Bersama AHLI Membangun Kesadaran Kewajiban Sertifikasi H

Nurul KRedaksi - Rabu | 30 Oktober 2024 | WIB
Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Bersama AHLI Membangun Kesadaran Kewajiban Sertifikasi H
FOTO : PERNUSA / ISTIMEWA



Bertempat di Auditorium lantai 7, ITL Trisakti, Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI) bersama Institut Transportasi dan Logistik Trisakti menggelar Focus Groub Discussion (FGD) dengan tema "Kendala dan Permasalahan Implementasi Logistik Halal".

FGD tersebut digelar juga sebagai sarana mensosialisasikan halal logistik sekaligus membangun kerjasama dengan stakeholders untuk mempercepat perkembangan halal logistik di Indonesia. Serta mendorong Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Perusahaan Logistik di Indonesia.

Rektor Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti Dr. Yuliantini dalam sambutannya yang diwakili Dr Yosi Pahala mengaku bersyukur hari ini Institut Transportasi dan Logistik Trisakti bisa menyelenggarakan FGD untuk mengurai permasalahan Logistik Halal di Indonesia serta meningkatkan Sosialisasi ke dunia usaha dan masyarakat luas.

Sebagaimana kita ketahui terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2024 yang lalu bahwa penerapan pemberlakuan kewajiban terhadap sertifikasi halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah dimulai pemberlakuan sertifikasi Halal, itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan juga Peraturan perintah nomor 42 tahun 2024 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.

Tentunya hal ini menjadi tantangan tersendiri, Apakah jaminan produk halal yang telah ditetapkan juga sudah disertai dengan proses penanganan yang memiliki kaidah halal.

Acara FGD ini juga diharapkan dapat membantu setiap permasalahan dan mencarikan solusi dalam pengembangan logistik halal di Indonesia, ini menjadi penting dalam rangka mengawal dan mendukung kebijakan pemerintah, oleh sebab itu kesempatan ini menjadi momen penting bagi kita semua dalam mendorong terciptanya ekosistem produk halal dan juga logistik halal di Indonesia, yang tentunya diharapkan dapat semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan industri halal, ditingkat regional maupun internasional sebagai salah satu institusi yang berkomitmen dalam mendukung kemajuan industri lebih tinggi di Indonesia, ITL Trisakti merasa bangga dan terhormat dapat menjadi tuan rumah acara FGD hari ini, melalui forum ini kita dapat membahas berbagai tantangan yang telah diidentifikasi oleh ahli diantaranya potensi kontaminasi halal dalam pengiriman kargo udara, sosialisasi, kolaborasi dan lain sebagainya. kami percaya bahwa Sinergi antara pemerintah dengan pelaku industri dan akademisi akan membantu masyarakat, ungkapnya.

FGD juga diharapkan menghasilkan solusi yang konkrit dan aplikatif untuk menyelesaikan permasalahan, kami berharap melalui diskusi ini dapat menemukan rekomendasi yang kuat untuk mendukung kebijakan dan praktik yang lebih baik, sekaligus memperluas wawasan kita semua dalam membangun ekosistem logistik halal yang efektif, efisien dan sesuai dengan standar Syariah, untuk itu kami mengapresiasi inisiatif AHLI dalam mengadakan acara ini dan mengajak seluruh peserta untuk berkontribusi secara aktif, semoga dengan adanya FGD ini kita dapat memperkokoh kolaborasi dan komitmen kita bersama dalam mendorong pengembangan logistik halal yang berkelanjutan di Indonesia, pinta Dr Yuliantini.

Ketua Asosiasi Halal Logistik Indonesia ( AHLI ) Rizki Utomo, menjelaskan, bahwa Biaya sertifikasi halal saat ini masih dipandang mahal sehingga bisa memberatkan pelaku logistik, dan sampai saat ini masih kurangnya sosialisasi logistik halal, untuk itu AHLI akan terus membantu sosialisasi logistik hal-hal tersebut, baik secara online maupun offline dan kita siap menerangkannya kepada para pelaku usaha, ungkapnya.

Disamping itu sangsi juga perlu dilakukan dengan baik, dan pelaku usaha harus bisa membantu proses menjaga kehalalan, setelah menerima sertifikat halal, harapnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI) Wynd Rizaldy juga berharap dengan biaya tinggi untuk memperoleh sertifikasi halal maka perlu dilakukan penyederhanaan proses sertifikasi, kemudian optimalisasi penambahan outlet serta pelatih sebagai bentuk dukungan bagi UKM.

Juga perlunya penguatan infrastruktur dan regulasi, ini perlu disatukan demikian juga proses untuk mengatasi kurangnya sosialisasi, perlunya kampanye nasional dan seminar edukasi seperti yang kita lakukan sekarang, program edukasi berkelanjutan serta pelatihan dan bantuan praktis bagi pelaku industri, harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, M Taufikurrahman dari PT ASTRA Isuzu Internasional, juga mengaku siap mendukung logistik halal di Indonesia, dengan kendaraan mobil mulai dari kendaraan kecil hingga besar, dari pick up hingga box kelas Tronton, sehingga siap melayani transportasi halal di 109 outlet PT ASTRA ISUZU yang tersebar diseluruh Indonesia serta dengan menyiapkan sparepart, paparnya.

Azumah Putri Amuna ( Analis Infrastruktur Industri Halal ) dalam paparannya mengungkapkan Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan produk halal untuk pasar global, dan itu mengalami peningkatan yang cukup pesat di industri makanan , farmasi dan kosmetik. Dan Indonesia itu memiliki potensi pasar yang baik berdasarkan produk halal. pada tahun 2025 diprediksikan akan meningkat sekitar 280.000 sertifikat halal, dan yang keempat adalah pengembangan industri produk halal, hingga sampai ke bisnis syariahnya, berusaha menjaga kehalalan produknya sesuai dengan aturan Syariah, mulai dari input produksi, distribusi sampai nanti sampai ke konsumen, paparnya.

Pembicara ke dua FGD, Fitriah Setia Rini (Pusat kerjasama dan standarisasi halal badan penyelenggara jaminan produk halal) dalam paparannya menjelaskan tentang regulasi halal logistik, dimana halal logistik tidak semata-mata diatur ketentuan halal saja, tetapi sangat luas.

Dimana kewajiban sertifikasi telah diatur dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, termasuk barang dan jasa untuk sertifikasi halalnya.

Kewajiban sertifikasi halal tersebut bukan berarti seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan wajib sertifikasi, dimana produk haram maka tidak perlu sertifikasi halal, hanya mencantumkan keterangan tidak halal, namun tetap boleh beredar di wilayah Indonesia, untuk itu pemerintah terus berupaya melakukan terobosan khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil, tidak harus memiliki sertifikat halal, namun ada stempel halal dan tetap dilakukan penelitian.

Semua barang dan jasa yang disebutkan, maka kena kewajiban sertifikasi halal, karena memang yang mutlak wajib bagi produk makanan, minuman, obat, kosmetik lainnya sedangkan untuk barang maupun jasa lain yang disebutkan ada ketentuan lanjutannya. jadi untuk produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik itu wajib halal, kalau digunakan untuk makanan, minuman, obat dan kosmetik. demikian juga barang yang penggunaannya ada unsur hewannya, berasal dari, dan atau mengandung unsur hewan, jadi tidak benar bahwa ada kebijakan pemerintah semua-semua barang, semua-semua jasa wajib sertifikasi halal, ungkapnya. (Red)